Rabu, 09 Januari 2019

EDI (Electronik Data Interchange

EDI (Electronik Data Interchange)

1. LATAR BELAKANG.
Perkembangan industri ekspor dan impor saat ini telah mengalami kemajuan secara signifikan. Perkembangan serta pertumbuhan tersebut harus diikuti dengan fungsi pengawasan dan pelayanan secara maksimal oleh instansi terkait. Direktorat Jendral Bea dan Cukai merupakan salah satu instansi pemerintahan yang memegang peranan penting dalam perkembangan perekonomian dan industri ekspor impor di Indonesia. Direktorat Jendral Bea dan Cukai bertanggungjawab dalam bidang kepabeanan dan aktifitas pendukung lainnya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi dibidang kepabeanan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai harus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat. Selain itu untuk melaksanakan fungsi pemungutan pajak negara dalam bentuk pemungutan bea masuk atas barang impor dan pengawasan lalu lintas barang di wilayah pabean Republik Indonesia, administrasi pabean harus melakukan pemeriksaan pabean seakurat mungkin. Disisi lain untuk memperlancar arus barang, intervensi administrasi pabean dalam melakukan pemeriksaan barang harus dilakukan seminimal mungkin. Dalam hal ini Dinas Bea dan Cukai mengalami dilema yang sangat besar dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya secara baik.
Untuk mengatasi dilema tersebut, administrasi pabean diharapkan dapat memberikan fasilitas perdagangan dalam bentuk mempercepat pelayanannya sehingga akan memperlancar arus barang dan dokumen namun juga harus tetap melakukan fungsi pengawasan secara baik. Dengan dasar itu, administrasi pabean memerlukan suatu sarana yang dapat memenuhi kebutuhan untuk penyederhanaan proses pelayanan dan pemberian fasilitas serta penerapan system pelayanan dokumen yang terintegrasi dan cepat.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam system pelayanan kepabeanan mutlak diperlukan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai menerapkan Electronic Data Interchange (EDI) dalam pelayanan kepabeanan. EDI akan membantu dalam hal pelayanan jasa dokumen ekspor impor, yaitu jasa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Administrasi pabean dapat memproses pemberitahuan pabean dalam sistem komputer pengguna jasa kepabeanan antara lain perusahaan pelayaran, importir, eksportir, dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan ditransmit secara elektronik, sehingga data yang sama akan segera masuk ke sistem komputer Direktorat Jendaral Bea dan Cukai tanpa melalui proses re-entry. dimana dalam proses re-entry tersebut mungkin dapat terjadi human error seperti kesalahan pengetikan data, selain itu juga menambah waktu pengerjaan.

2. PERUMUSAN MASALAH.
Perumusan masalah dalam tulisan ini ialah bagaimana langkah yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai dalam implementasi Electronic Data Interchange (EDI) dalam mengatasi permasalahan kepabeanan. Permasalahan selanjutnya ialah, apakah implementasi Electronic Data Interchange (EDI) sudah berjalan dengan baik di Dirjen Bea dan Cukai.

Pengertian EDI (Electronic Data Interchange)
Menurut kamus TI Pengertian EDI Adalah Metode untuk saling bertukar data bisnis atau transaksi secara elektronik melalui jaringan komputer. Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”. EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia.
Electronic Data Interchange adalah Pemindahan data secara elektronik antara 1 perusahaan maupun lebih. Electronic data Interchange membuat form standar yang termasuk dalam pembelian order suatu barang, penagihan serta kofnfirmasi yang lebih baik dari ASN.
Electronic data interchange sangat penting untuk setiap industri baru, termasuk retail, health care, finansial,otomotif dengan penggunaannya untuk untuk setiap kegiatan operasional.
Saat ini makin banyak industri yang mulai memperhitungkan keuntungan untuk mengurangi cost dan menaikkan pelayanan dan kepuasan pelanggan dengan penggunaan aplikasi EDI.

Prinsip Teknologi EDI
Prinsip dari teknologi EDI sebenarnya adalah menerjemahkan bahasa aplikasi dari sistim yang sama-sekali berbeda menjadi bahasa yang terstandarisasi, sebagai contoh dalam hal ini UN/EDIFACT yang merupakan singkatan dari United Nation Electronic Data Interchange for Administration, Commerce and Transport, disini bisa dilihat bahwa bahasa tersebut distandardisasi oleh PBB. Teknologi EDI ini adalah teknologi ‘less investment’ dimana pelaku bisnis tidak perlu lagi membeli peralatan baru sebagai infrastruktur untuk pertukaran dokumennya, dengan kata lain tetap menggunakan peralatan yang telah tersedia.
Tujuan utama EDI
Tujuan utama dari pemakaian teknologi EDI, sebenarnya adalah agar teknologi ini dapat membantu para pelaku bisnis mengkomunikasikan dokumennya dengan pihak lain lebih cepat, akurat dan lebih efisien karena sifatnya yang dapat mengeliminir kesalahan yang diakibatkan proses re-entry dan dapat mengurangi pemakaian kertas, komunikasi dan biaya-biaya lain yang timbul pada metode konvensional sehingga diharapkan dapat menekan biaya-biaya yang tidak diperlukan dan diharapkan dapat meningkatkan laba kepada pemakainya. Apabila proses tersebut terpenuhi, otomatis proses bisnis internal perusahaan tersebut akan menjadi lebih baik, terencana dan pada akhirnya hubungan bisnis dengan pihak lain-pun akan dapat lebih baik juga
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
Componen dasar EDI
Hub (pihak yang memberikan perintah)
Spoke (pihak yang menerima perintah)
Computer (sebagai electronic hardware)
Electronic software




Software OS-EDI yang digunakan berupa
Bayan Commerce
IDX-IDEA
NextGen-EDI
RAXINC

Standard EDI yang belaku saat ini adalah
SPEC 2000
ANSI X12 Standard AS dan Canada
EDIFACT (Standard Eropa)
IEF

Kelebihan/keutamaan EDI
Revenue Stream yang baru
Meningkatkan market (exposure)
Menurunkan biaya operational (operational cost)
Memperpendek waktu,automatic
Mengurangi informasi data yang mengembang
Meningkatkan supplier management
Melebarkan jangkawan (global reach)
Meningkatkan customer loyality (customer service)
Meningkatkan value chain

Syarat dapat dilakukannya proses EDI
Electronic transaction (merujuk ke format standard internasional)
Scope of agreement (electrical supply service in the cooperative)
Third-party service provider
Electonic transaction menyampaikan ke provider)
Privider melanjutkan ke penerima (spoke) dengan merenspon harga dan jumlah barang
System operation (merawat dan menjaga system operasional EDI
Security Procedures (selalu mengikuti prosedur pelaksanaan untuk menghindari masalah
Tanda tangan (signature), berupa pengkodean, menunjukkan identitas
Bebas dari computer viruses
Data recovery and retention
Testing

Transmission EDI (pemancaran EDI)
Proper receipt (penyesuaian tanda terima)
Verification
Responses transaction
Transmital yang berlulanga kali

Transaction terms (transaksi EDI)
Cooperative CSP tariff
Convidentialy
Validity (Enforceability)
Pihak Hup menyampaikan agreemant ke pihak spoke
Pihak spoke Aggrement to executed CSP (Competitive
Service Providers)
Adanya persetujuan sah

Step proses Proper receipt and Verification EDI
Enter claim information (masukkan permintaan data)
Enter data and complete instruction.
Data akan di ferifikasi (data and/or attachments
Transmit Data
Retrieve and review reports
Prepare and mail attachments with EDI labels

ELECTRONIC DATA INTERCHANGE
Pemanfaatan EDI di Indonesia nampaknya masih belum mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan. Masih sangat jarang yang memanfaatkan system ini sebagai salah satu komponen teknologi informasi. Definisi EDI sendiri ialah pertukaran data secara elektronik antar perusahaan dengan menggunakan format data standar yang telah disepakati bersama. Dengan EDI ini perusahaan akan lebih mudah dalam melakukan pertukaran data baik didalam internal organisasi ataupun dengan pihak stakeholder. Berikut ini ialah keuntungan yang akan didapatkan organisasi jika menerapkan EDI.
Penghematan Biaya : Penghematan ini didapatkan karena dengan EDI tidak akan ada biaya kertas, tidak ada biaya penyimpanan dokumen kertas dan tidak akan ada biaya pengiriman dokumen kertas.
Kecepatan : Kecepatan ini didapatkan karena dengan EDI leadtime pengiriman dokumen hanya kurang dari 1 menit.
Keakuratan : EDI akan mampu menghasilkan tingkat akurasi tinggi karena tidak ada entry data ulang. Selain itu sistem EDI sudah dilengkapi dengan ECC (Error Correction Control) yang akan mengidentifikasi kesalahan dengan cepat sehingga dapat segera diperbaiki.
Keamanan : Penggunaan enkripsi dokumen membuat dokumen hampir tidak bisa dipalsukan.
Integrasi : Integrasi antar sistem dapat dilakukan dengan perantara EDI. Setiap unit didalam organisasi akan terintegrasi dengan adanya EDI didalamnya sehingga proses menjadi lebih efisien.
  Dalam implementasinya, EDI dapat digunakan untuk berbagai macam bidang baik itu jasa ataupun manufaktur. Implementasi EDI tersebut akan bergantung pada permasalahan yang dihadapi organisasi dan seberapa jauh organisasi tersebut membutuhkan EDI untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Berikut ini ialah beberapa bidang yang dapat menerapkan EDI didalam proses bisnisnya.
Supply Chain Management : logistik, manufaktur, distributor, retailer (supermarket), farmasi, export, import.
Transportasi : perusahaan pelayaran, perusahaan penerbangan, pelabuhan laut, bandara udara, qic (quarantine immigration customs) , freight forwarder, courier, ppjk, bank, warehousing (pergudangan), terminal peti kemas, asuransi, surveyor.
Keuangan : transaksi antar bank, transaksi perbankan lainnya, asuransi, transaksi lembaga keuangan lainnya, dll.
Pemerintahan : bea cukai, perpajakan, pelayanan jasa kepada masyarakat, kantor perbendaharaan negara, biro pusat statistik, perijinan-perijinan, imigrasi, kependudukan, perindustrian& perdagangan, karantina, dll.
EDI dapat dapat diimplementasikan diimplementasikan apabila apabila ada ada suatu suatu komuniti dimana didalamnya ada ada pihak pihak yang yang disebut hub dan spoke. Hub adalah pihak pihak yang mewajibkan mitra kerjanya yaitu yang disebut spoke untuk menggunakan EDI. Selain itu, organisasi yang akan menerapkan EDI juga harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Standar tersebut mencakup aspek software dan hardware yang akan digunakan serta format data elektronik. Standar internasional EDI yang berlaku saat ini ialah :
Automotive Industry Action Group (AIAG)
X.12, yang merupakan standar yang berlaku di U.S.dan Canada
EDI for Administration, Commerce, and Trade (EDIFACT), yang merupakan standar yang berlaku diEropa.

IMPLEMENTASI EDI BIDANG KEPABEANAN DIRJEN BEA DAN CUKAI.
Berikut ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan Dirjen Bea dan Cukai dalam menerapkan EDI di bidang kepabeanan. Langkah yang dilakukan ialah identifikasi proses bisnis, migrasi sistem dan evaluasi hasil implementasi.
4.1 Proses Bisnis Kepabeanan.
Dalam implementasi EDI ini, pihak Dirjen Bea dan Cukai harus mengidentifikasi proses bisnis dalam pengurusan kepabeanan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk dapat mengevaluasi proses yang terjadi serta mengetahui kelemahan dari proses bisnis yang terjadi. Dalam proses bisnis manual tersebut, dokumen harus diajukan secara fisik kepada administrasi pabean untuk dilakukan re-entry data ke sistem computer Bea dan Cukai.Untuk melakukan kegiatan tersebut diperlukan kehadiran yang bersangkutan, pihak pengaju ijin, di kantor Pabean untuk menyerahkan dokumen dan menunggu keputusan pihak Pabean. Dengan demikian, selain memerlukan waktu yang cukup lama, sekitar 5 – 7 hari kerja dan kebanyakan pihak yang mengajukan ijin harus selalu melihat di Dinas Bea dan Cukai apakah ijin tersebut telah disetujui.
Sistem manual tersebut diindikasikan memiliki peluang besar untuk adanya human error dalam proses entry data. Dari proses bisnis tersebut dapat diketahui bahwa importir ataupun eksportir menstransfer data Pemberitahuan Impor/Ekspor Barang (PIB,PEB) dengan menggunakan disket serta mencetak lembar pengantar yang berisi data tersebut. Setelah itu importir atau eksportir melakukan kewajibannya yaitu membayar bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor ke bank devisa Persepsi atau Kantor Pabean tempat pengeluaran barang. Atas pembayaran tersebut importir atau eksportir menerima bukti pembayaran. Untuk mendapat persetujuan dari pihak bea cukai, importir harus menyerahkan PIB beserta dokumen pelengkap pabean yang meliputi bukti pembayaran, disket, dan lembar pengantar pejabat yang menerima dokumen di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
Proses bisnis tersebut terlihat memiliki beberapa kelemahan yang akan merugikan pihak importir dan eksportir. Pengurusan yang lama akan mengakibatkan keterlambatan pengiriman barang sehingga membuat importir dan eksportir menderita kerugian. Selain itu akan sangat mungkin terjadi kesalahan input data yang dilakukan oleh petugas kepabeanan sehingga memerlukan waktu untuk memperbaikinya. Pihak kepabeanan sendiri juga akan memiliki kesulitan, karena segala macam dokumen harus mereka teliti secara manual sehingga proses menjadi lebih rumit.
4.2 Migrasi Sistem Kepabeanan.
Untuk mengimplemantasikan EDI di bidang kepabeanan tersebut, Menteri Keuangan membentuk suatu Komite Pengarah Implementasi EDI di bidang kepabeanan yang diketuai oleh DJBC dengan anggota berasal dari berbagai instansi seperti Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia, Kamar Dagang dan Industri. Selanjutnya untuk mengembangkan EDI Customs Messages, Implementation Guidelines, dan Integration Guidelines, Komite Pengarah EDI telah membentuk suatu tim teknis. Tim Teknis telah menyelesaikan Implementation Guidelines maupun Integration Guidelines, sehingga bagi pengguna jasa kepabeanan yang berminat untuk ikut serta dalam pilot proyek dan telah mempunyai in-house application system dapat menggunakannya sebagai panduan dalam melakukan modifikasi in-house aplikasinya. Untuk para importir dan PPJK yang belum memiliki in-house aplikasi, Tim Teknis melalui PT.EDI Indonesia ditunjuk sebagai EDI Provider telah mengembangkan suatu aplikasi yang disebut dengan “Importer Module”, dimana modul tersebut dapat dipergunakan importir maupun PPJK untuk ikut serta dalam pilot proyek EDI di bidang kepabeanan.
Dalam melakukan migrasi sistem manual menjadi EDI tersebut, pihak Dirjen Bea dan Cukai melakukannya secara bertahap dengan memilih wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebagai pilot project. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pro dan kontra yang berlebihan didalam tubuh Dirjen Bea dan Cukai sendiri. Selain itu, dengan menetapkan satu wilayah sebagai pilot project, pihak Dirjen Bea dan Cukai dapat mengevaluasi kelemahan yang terjadi selama proses implementasi EDI tersebut.
Dokumen standar kepabeanan yang disertakan dalam sistem EDI tersebut ialah Dokumen PIB dan respon dari Bea Cukai yang dipertukarkan melalui jaringan EDI. Dokumen tersebut dalam bentuk format United Nation Electronic Data Interchange for Administration, Commerce, and Transport (UN/EDIFACT) yaitu:
Customs Conveyance Report Message (CUSREP) merupakan dokumen elektronik mengenai rencana kedatangan sarana pengangkut yang diajukan oleh Perusahaan Pelayaran kepada Bea dan Cukai.
Customs Cargo Report Message (CUSCAR) adalah dokumen elektronik mengenai kargo yang dimuat dalam sarana pengangkut (manifest) yang dilaporkan oleh Perusahaan Pelayaran kepada Bea dan Cukai.
Customs Declaration Message (CUSDEC) adalah dokumen elektronik mengenai barang yang akan dilepas dari pengawasan pabean, seperti PIB yang diajukan importer atau kuasanya kepada Bea dan Cukai.
Customs Response Message (CUSRES) adalah dokumen yang merupakan tanggapan dari Bea dan Cukai atas diterimanya CUSREP, CUSCAR, dan CUSDEC. Tanggapan ini dapat berupa pemberian nomor registrasi, penetapan jalur pemeriksaan, atau persetujuan pengeluaran barang.
Disamping dokumen tersebut di atas, dalam kaitannya dengan EDI di bidang kepabeanan terdapat juga beberapa dokumen standar yang akan dipertukarkan yaitu dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan pembayaran bea masuk dan PDRI. Mengingat sistem pembayaran bea masuk dapat dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi, maka transaksi elektronik ini melibatkan perbankan. EDI dalam sistem pembayaran ini dikenal dengan Electronic Fund Transfer (EFT), yang meliputi:
Payment Order (PAYROD) adalah dokumen elektronik yang berisi perintah dari pengguna jasa kepabeanan (importer) kepada bank untuk membayar bea masuk dan PDRI ke Kas Negara
Debit Advice (DEBADV) merupakan dokumen elektronik yang berisi informasi dari bank kepada importer yang menyatakan bahwa rekening importer telah didebet sebesar sejumlah uang yang tertera dalam payment order untuk pembayaran bea masuk dan PDRI.
Credit Advice (CREADV) adalah dokumen elektronik yang berisi informasi dari bank kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara serta Bea dan Cukai yang menyatakan bahwa pada rekening kas Negara telah dikreditkan sejumlah uang untuk pembayaran bea masuk dan PDRI atas barang yang diimpor oleh importer.
Secara umum proses pengajuan ijin dan pengurusan dokumen yang dilakukan setelah Dirjen Bea dan Cukai menggunakan EDI meliputi hal-hal berkut ini.
Importir melakukan pembayaran bea masuk, pajak dan cukai atas barang-barang yang diimpor kepada Bank Persepsi.
Bank Devisa mengirimkan Debit Advise kepada importir sebagai bukti telah dilakukan pembayaran oleh importir.
Bank Devisa mengirimkan copy Credit Advise kepada Bea Cukai.
Importir/PPJK melakukan pengiriman PIB secara elektronik kepada Bea Cukai.
Bea Cukai mengirimkan respon-respon sehubungan dengan PIB yang diterima.
Bea Cukai memberikan respon ‘Pengeluaran Barang’ (SPPB).
Bank Devisa mengirimkan Credit Advise atas pembayaran yang telah dilakukan importir kepada kantor kas Negara.

Jika kita amati lebih lanjut, sebenarnya tidak ada suatu perbedaan yang mencolok dari proses pengurusan dokumen kepabeanan. Yang berbeda ialah bahwa dengan menggunakan EDI, segala macam pengurusan dokumen akan dilakukan secara elektronik dan tidak membtuhkan kedatangan pihak importir ataupun eksportir secara langsung. Teknis pelaksanaan online ini akan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya. Efisiensi waktu karena tidak diperlukan lagi kehadiran importir, cukup melalui internet yang hanya memerlukan waktu beberapa detik, dan efisiensi biaya secara otomatis akan terjadi mengingat importir tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk menuju ke bea cukai dan tidak memerlukan kertas untuk mencetak data-data yang akan diserahkan. Dengan demikian diharapkan melalui jalur yang dipangkas dengan pemberlakuan sistem EDI akan mampu menghemat waktu sekitar 4 – 5 hari kerja dari waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan secara manual.
4.3 Evaluasi Hasil Implementasi EDI.
Perubahan dari sistem manual dengan EDI telah memberikan manfaat dari segi penghematan biaya dan waktu pengurusan dokumen. Namun penerapan EDI ini masih memiliki beberapa kelemahan yang perlu untuk diperhatikan, yaitu.
Masih terjadi penumpukan dokumen serta pihak pengaju ijin harus selalu melakukan pengecekan ststus ijin mereka. Sistem EDI yang memungkinkan pelayanan secara on line nampaknya masih belum diimplementasikan secara maksimal oleh petugas kepabeanan. Pihak yang mengajukan ijin masih harus menyertakan dokumen fisik. Selain itu petugas juga tidak segera menindaklanjuti pengajuan ijin tersebut dengan cepat. Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya manusia di bidang kepabeanan masih belum siap untuk mengimplementasikan perubahan sistem manual ke EDI secara on line. Hal ini membuat penggunaan EDI kurang berjalan maksimal.
Efisiensi waktu dalam proses pengajuan ijin di kepabeanan masih belum dapat tercapai secara maksimal. Hal ini terjadi karena petugas masih mewajibkan penyertaan dokumen secara manual dan pihak pengaju ijin mesti datang secara langsung ke bidang kepabeanan. Proses inilah yang mengakibatkan implementasi EDI kurang dapat berjalan secara maksimal dan masih menimbulkan ketidakpuasan dari pihak pengaju ijin.
Masih adanya persyaratan yang mengharuskan penyertaan legalitas surat asli. Syarat ini datang dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang masih mengharuskan pengurusan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin /COO) dilampiri dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah mendapat legalitas dari Bea Cukai. Hal ini terjadi karena Dinas Perindustrian dan Perdagangan belum terpasang perangkat yang bisa memantau secara on-line.
Proses untuk mendapatkan legalitas tersebut masih membutuhkan waktu yang lama karena jumlah dokumen yang disertakan cukup banyak. Hal inilah yang mengakibatkan proses pengurusan ijin ekspor dan impor masih memerlukan waktu yang lama dan proses yang rumit.

KESIMPULAN.
Kesimpulan yang dapat diambil dari implementasi EDI dalam bidang kepabeanan ini ialah.
Implementasi EDI dalam bidang kepabeanan dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam hal pengurusan ijin ekspor dan impor yang selama ini memiliki berbagai macam kekurangan. Dengan implementasi EDI ini diharapkan proses pengurusan kepabeanan akan menjadi lebih cepat tanpa mengurangi keakuratan pemeriksaan dokumen.
Pihak Bea dan Cukai menjalankan migrasi sistem EDI ini dengan menetapkan kawasan Tanjung Perak Surabaya sebagai pilot project. Hal ini dilakukan untuk melihat keseluruhan sistem EDI secara utuh untuk selanjutnya diidentifikasi kelemahan yang ada sebelum sistem ini diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.
Permasalahan setelah system EDI tersebut diimplementasikan ialah masih adanya penyertaan dokumen secara manual. Dokumen tersebut masih dibutuhkan karena belum seluruh instansi terkait dalam hal kepabeanan menerapkan sistem secara on line. Selain itu petugas dinas bea dan cukai masih belum terbiasa untuk menerapkan EDI secara baik.


SARAN
Berikut ini ialah saran yang dapat dilakukan Dirjen Bea dan Cukai dalam melakukan implementasi EDI agar dapat berjalan secara maksimal.
Pihak Dirjen Bea dan Cukai harus memberikan dukungan yang penuh terhadap implementasi sistem EDI ini. Pihak top manajemenlah yang bertanggungjawab penuh terhadap keberhasilan implementasi EDI di bidang kepabeanan ini.
Harus dilakukan evaluasi secara terus menerus terhadap implementasi EDI sehingga segala macam kekurangan dapat diidentifikasi dan diminimalkan.
Diperlukan sosialisasi sistem ini terhadap para karyawan di Dirjen Bea dan Cukai sehingga mereka akan mendukung project ini agar dapat terlaksana dengan baik. Selain itu dengan sosialisasi yang baik, pihak karyawan akan merasa nyaman dalam berkerja menggunakan EDI karena mereka faham keuntungan apa saja yang dihasilkan dalam penggunaan EDI.
Penerapan EDI harus dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia setelah melihat dan melakukan evaluasi project di Tanjung Perak Surabaya tersebut dinyatakan berhasil.
Seluruh instansi pemerintahan (Deperindag) yang berhubungan langsung dengan proses kepabeanan harus menerapkan sistem secara on line juga. Hal ini dilakukan untuk semakin mempercepat proses pelayanan ijin ekspor dan impor.

https://contardoluiz.wordpress.com/2010/10/18/edi-electronik-data-interchange/

Cloud Computing

Cloud Computing

Penerapan Cloud Computing di Instansi Pemerintah
Perkembangan teknologi informasi di dunia dalam teknologi cloud computing mulai diadaptasi oleh perusahaan IT terkemuka di Indonesia seperti Telkom Sigma, BizNet, dan Metrodata. Teknologi ini memudahkan pengguna dalam mengakses data kapanpun tanpa harus menggunakan tempat penyimpanan data seperti harddisk atau flashdisk. Pengguna juga tidak perlu menginstall aplikasi di laptop atau PC untuk mengolah data karena aplikasi sudah disediakan di server penyedia jasa. Selain itu, cloud computing juga mempermudah dalam automatisasi data dan pengelolaannya.
Kemajuan teknologi seperti cloud computing adalah salah satu alternatif bagi instansi pemerintah dalam mengelola data negara. Data negara yang jumlahnya tidak sedikit tentunya memerlukan penyimpanan yang baik sehingga mudah dalam mengakses dan terjaga keamanannya. Teknologi ini mampu memenuhi kebutuhan dalam penyimpanan dan keamanannya. Namun, tentunya instansi pemerintah perlu menganalisis dan mengkaji ulang sebelum memutuskan untuk beralih ke teknologi cloud computing. Anggaran penyimpanan data dengan jasa ini tentu tidak murah dan tidak selalu menguntungkan.
Unsur kerahasiaan juga menjadi pertimbangan karena menyangkut kekayaan negara dan rahasia penting yang tidak boleh diketahui oleh orang yang tidak berkepentingan. Selain itu, pemerintah perlu mempelajari teknologi ini terlebih dahulu. Efek samping jika memilih teknologi ini adalah semakin banyak jumlah pegawai yang berkurang pekerjaannya karena telah dikerjakan oleh pegawai dari pihak penyedia jasa cloud computing. Ini perlu dipertimbangkan oleh pimpinan di instansi pemerintah.




Pengertian Cloud Computing
Komputasi awan (cloud computing) adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dan pengembangan berbasis internet (awan). Cloud computing merupakan layanan jasa teknologi informasi yang menyediakan perangkat atau infrastruktur melalui koneksi internet untuk memenuhi kebutuhan pengguna layanan. Penyedia jasa layanan cloud computing seperti Microsoft Cloud, Google, dan Sales Force.
Cloud computing adalah suatu konsep umum yang mencakup SaaS, Web 2.0, dan tren teknologi terbaru lain yang dikenal luas, dengan tema umum berupa ketergantungan terhadap internet untuk memberikan kebutuhan komputasi pengguna. Sebagai contoh, Google Apps menyediakan aplikasi bisnis umum secara daring yang diakses melalui suatu penjelajah webdengan perangkat lunak dan data yang tersimpan di server. Komputasi awan saat ini merupakan trend teknologi terbaru, dan contoh bentuk pengembangan dari teknologi Cloud Computing ini adalah iCloud.
Jenis jasa cloud computing dibagi menjadi 3, yaitu:
SaaS (Software as a Service)
Layanan aplikasi tertentu yang dapat dimanfaatkan user dengan berlangganan seperti software sales di salesforce.com, Yahoo Premium di Yahoo, LotusLive! dan Microsoft Office 365.
PaaS (Platform as a Service)
Layanan penyedia modul siap pakai yang digunakan untuk mengembangkan aplikasi, berjalan di atas platform tersebut seperti pengembangan game di Facebook, Google Android, dan Apple i-Tunes.
IaaS (Infrastructure a Service)
Layanan yang menyewakan perangkat untuk menjalankan aplikasi meliputi media penyimpanan, processing power, memory, sistem operasi, dan kapasitas.



Analisis PIECES
Untuk menentukan cloud computing layak diterapkan dalam instansi pemerintah tentu tidak mudah. Instansi pemerintah perlu melakukan analisis terlebih dahulu agar anggaran yang akan digunakan dalam kegiatan di tahun berjalan tidak melebihi anggaran yang telah ditentukan. Oleh karen itu, instansi pemerintah perlu melakukan analisis terhadap kinerja, ekonomi, pengendalian, efisiensi, dan pelayanan atau juga sering disebut dengan analisis pieces. Adapun pengertian dari analisis pieces sebagai berikut (Hanif Al Fatta, Analisis & Perancngan Sistem Informasi :2007):
Analisis Kinerja Sistem (Performance)
Kinerja adalah suatu kemampuan sistem dalam menyelesaikan tugas dengan cepat sehingga sasaran dapat segera tercapai. Kinerja diukur dengan jumlah produksi (throughput) dan waktu yang digunakan untuk menyesuaikan perpindahan pekerjaan (response time).
Kekurangan:
Memerlukan koneksi internet padahal belum semua wilayah di Indonesia sudah memiliki koneksi internet.
Koneksi internet di Indonesia belum stabil dan kurang memadai.
Analisis Informasi (Information)
Informasi merupakan hal penting karena dengan informasi tersebut pihak manajemen (marketing) dan user dapat melakukan langkah selanjutnya.
Kelebihan:
Informasi mudah diakses dari berbagai penjuru dunia jika menggunakan jasa cloud computing.
Kekurangan:
Pihak penyedia jasa cloud computing belum tentu dapat menjaga kerahasiaan informasi yang disimpan di server.


Analisis Ekonomi (Economy)
Pemanfaatan biaya yang digunakan dari pemanfaatan informasi. Peningkatan terhadap kebutuhan ekonomis mempengaruhi pengendalian biaya dan peningkatan manfaat.
Kelebihan:
Menghemat biaya gaji pegawai setiap tahun.
Mengurangi biaya pengadaaan dan pemeliharaan infrastuktur TIK.
Tidak memerlukan biaya untuk diklat pegawai pemerintahan karena biaya dikeluarkan oleh pihak penyedia jasa cloud computing yang akan melakukan diklat bagi pegawainya.
Tidak memerlukan biaya lisensi software yang digunakan karena pihak penyedia jasa cloud computing yang akan melakukannya.
Kekurangan:
Jika pihak penyedia jasa cloud computing tidak melakukan pemeliharaan dengan baik maka instansi pemerintah akan merugi.
Analisis Pengendalian (Control)
Analisis ini digunakan untuk membandingkan sistem yang dianalisa berdasarkan pada segi ketepatan waktu, kemudahan akses, dan ketelitian data yang diproses.
Kelebihan:
Pihak penyedia jasa cloud computing bertanggung jawab terhadap aktifitas yang mencurigakan di server.
Kekurangan:
Keamanan informasi negara belum tentu terjaga dengan baik karena banyak cracker/hacker yang memiliki keahlian mencuri bahkan merusak data yang disimpan di jasa cloud computing.
Instansi Pemerintah perlu melakukan kontrol terhadap kualitas server yang digunakan oleh pihak penyedia jasa cloud computing.
Perlu adanya kontrak terhadap pegawai yang menjaga server di pihak penyedia cloud computing agar dapat menjaga kerahasiaan data yang disimpan di server.
Analisis Efisiensi (Efficiency)
Efisiensi berhubungan dengan bagaimana sumber tersebut dapat digunakan secara optimal. Operasi pada suatu perusahaan dikatakan efisien atau tidak biasanya didasarkan pada tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan.
Kelebihan:
Waktu yang diperlukan dalam mengakses data lebih cepat.
Operasional dan manajemen lebih mudah.
Tidak memerlukan harddisk atau laptop dalam menyimpan data.
Analisis Pelayanan (Service)
Peningkatan pelayanan memperlihatkan kategori yang beragam. Proyek yang dipilih merupakan peningkatan pelayanan yang lebih baik bagi manajemen (marketing), user dan bagian lain yang merupakan simbol kualitas dari suatu sistem informasi.
Kelebihan:
Pihak penyedia jasa cloud computing memberikan layanan update dan konfigurasi sehingga mempermudah pekerjaan pegawai di instansi pemerintah.







Penutup
Memilih menggunakan jasa cloud computing atau tidak, tergantung kepada kebutuhan dari instansi pemerintah tersebut. Jika memang menggunakan kebutuhan akan data dan akses data begitu penting serta jumlah data yang disimpan terlalu banyak sepertinya jasa cloud computing adalah opsi terbaik untuk digunakan agar tidak terjadi pembengkakan anggaran di instansi pemerintah tersebut. Namun, jika instansi tersebut tidak memiliki data dalam jumlah banyak, pilihan jasa cloud computing belum layak digunakan. Selain itu, tentunya banyak pegawai yang akan berkurang produktivitasnya karena data di instansi tersebut telah dikelola oleh pegawai dari pihak penyedia jasa.
https://aganagus.wordpress.com/2016/09/19/artikel-cloud-computing/

BIOINFORMATIKA

BIOINFORMATIKA

Pada artikel kali ini kita akan mengenal tentang ‘Bioinformatika’. Apa sih itu bioinformatika? Memang sudah begitu banyak artikel yang membahas tentang istilah ini, akan tetapi tidak ada salahnya kalau saya mencoba mengulas kembali dari sisi yang sedikit berbeda. Istilah ini berasal dari bahasa Inggris yaitu bioinformatics, yang artinya ilmu yang mempelajari tentang penerapan teknik komputasional untuk mengelola dan menganalisis informasi biologis (kalau kata wikipedia ^^). Akan tetapi kalau saya boleh sederhanakan menggunakan kata-kata sendiri, bioinformatika adalah segala bentuk penggunaan komputer dalam menangani masalah-masalah biologi. Dalam prakteknya, definisi yang digunakan oleh kebanyakan orang adalah satu sinonim dari komputasi biologi molekul (penggunaan komputer dalam menandai karakterisasi dari komponen-komponen molekul dari makhluk hidup). Sedangkan menurut Fredj Tekaia dari Institut Pasteur [TEKAIA 2004], Bioinformatika (Klasik) adalah “metode matematika, statistik dan komputasi yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah biologi dengan menggunakan sekuen DNA dan asam amino dan informasi-informasi yang terkait dengannya”.
Jadi, Bioinformatika ini merupakan ilmu terapan yang lahir dari perkembangan teknologi informasi dibidang molekular. Pembahasan dibidang bioinformatika ini tidak terlepas dari perkembangan biologi molekular modern, salah satunya peningkatan pemahaman manusia dalam bidang genomic yang terdapat dalam molekul DNA.
Kemampuan untuk memahami dan memanipulasi kode genetik DNA ini sangat didukung oleh teknologi informasi melalui perkembangan hardware dan soffware. Baik pihak pabrikan sofware dan harware maupun pihak ketiga dalam produksi perangkat lunak. Salah satu contohnya dapat dilihat pada upaya Celera Genomics, perusahaan bioteknologi Amerika Serikat yang melakukan pembacaan sekuen genom manusia yang secara maksimal memanfaatkan teknologi informasi sehingga bisa melakukan pekerjaannya dalam waktu yang singkat (hanya beberapa tahun).



SEJARAH
Bioinformatika pertamakali dikemukakan pada pertengahan 1980an untuk mengacu kepada penerapan ilmu komputer dalam bidang biologi. Meskipun demikian, penerapan bidang-bidang dalam bioinformatika seperti pembuatan pangkalan data dan pengembangan algoritma untuk analisis sekuens biologi telah dilakukan sejak tahun 1960an.
Kemajuan teknik biologi molekuler dalam mengungkap sekuens biologi protein (sejak awal 1950an) dan asam nukleat (sejak 1960an) mengawali perkembangan pangkalan data dan teknik analisis sekuens biologi. Pangkalan data sekuens protein mulai dikembangkan pada tahun 1960an di Amerika Serikat, sementara pangkalan data sekuens DNA dikembangkan pada akhir 1970an di Amerika Serikat dan Jerman pada Laboratorium Biologi Molekuler Eropa (European Molecular Biology Laboratory).
Penemuan teknik sekuensing DNA yang lebih cepat pada pertengahan 1970an menjadi landasan terjadinya ledakan jumlah sekuens DNA yang dapat diungkapkan pada 1980an dan 1990an. Hal ini menjadi salah satu pembuka jalan bagi proyek-proyek pengungkapan genom, yang meningkatkan kebutuhan akan pengelolaan dan analisis sekuens, dan pada akhirnya menyebabkan lahirnya bioinformatika.
Perkembangan jaringan internet juga mendukung berkembangnya bioinformatika. Pangkalan data bioinformatika yang terhubungkan melalui internet memudahkan ilmuwan dalam mengumpulkan hasil sekuensing ke dalam pangkalan data tersebut serta memperoleh sekuens biologi sebagai bahan analisis. Selain itu, penyebaran program-program aplikasi bioinformatika melalui internet memudahkan ilmuwan dalam mengakses program-program tersebut dan kemudian memudahkan pengembangannya.
CABANG-CABANG YANG TERKAIT DENGAN BIOINFORMATIKA
Dari pengertian Bioinformatika yang telah dijelaskan, kita dapat menemukan banyak terdapat banyak cabang-cabang disiplin ilmu yang terkait dengan Bioinformatika, terutama karena bioinformatika itu sendiri merupakan suatu bidang interdisipliner. Hal tersebut menimbulkan banyak pilihan bagi orang yang ingin mendalami Bioinformatika.

Biophysics
Adalah sebuah bidang interdisipliner yang mengalikasikan teknik-teknik dari ilmu Fisika untuk memahami struktur dan fungsi biologi (British Biophysical Society). Disiplin ilmu ini terkait dengan Bioinformatika karena penggunaan teknik-teknik dari ilmu Fisika untuk memahami struktur membutuhkan penggunaan TI.
Computational Biology
Computational biology merupakan bagian dari Bioinformatika (dalam arti yang paling luas) yang paling dekat dengan bidang Biologi umum klasik. Fokus dari computational biology adalah gerak evolusi, populasi, dan biologi teoritis daripada biomedis dalam molekul dan sel.
Medical Informatics
Menurut Aamir Zakaria [ZAKARIA2004] Pengertian dari medical informatics adalah “sebuah disiplin ilmu yang baru yang didefinisikan sebagai pembelajaran, penemuan, dan implementasi dari struktur dan algoritma untuk meningkatkan komunikasi, pengertian dan manajemen informasi medis.” Medical informatics lebih memperhatikan struktur dan algoritma untuk pengolahan data medis, dibandingkan dengan data itu sendiri. Disiplin ilmu ini, untuk alasan praktis, kemungkinan besar berkaitan dengan data-data yang didapatkan pada level biologi yang lebih “rumit”.
Cheminformatics
Cheminformatics adalah kombinasi dari sintesis kimia, penyaringan biologis, dan pendekatan data-mining yang digunakan untuk penemuan dan pengembangan obat (Cambridge Healthech Institute’s Sixth Annual Cheminformatics conference). Kemungkinan penggunaan TI untuk merencanakan secara cerdas dan dengan mengotomatiskan proses-proses yang terkait dengan sintesis kimiawi dari komponenkomponen pengobatan merupakan suatu prospek yang sangat menarik bagi ahli kimia dan ahli biokimia.
Genomics
Genomics adalah bidang ilmu yang ada sebelum selesainya sekuen genom, kecuali dalam bentuk yang paling kasar. Genomics adalah setiap usaha untukmenganalisa atau membandingkan seluruh komplemen genetik dari satu spesies atau lebih. Secara logis tentu saja mungkin untuk membandingkan genom-genom dengan membandingkan kurang lebih suatu himpunan bagian dari gen di dalam genom yang representatif.
Mathematical Biology
Mathematical biology juga menangani masalah-masalah biologi, namun metode yang digunakan untuk menangani masalah tersebut tidak perlu secara numerik dan tidak perlu diimplementasikan dalam software maupun hardware.
Menurut Alex Kasman [KASMAN2004] Secara umum mathematical biology melingkupi semua ketertarikan teoritis yang tidak perlu merupakan sesuatu yang beralgoritma, dan tidak perlu dalam bentuk molekul, dan tidak perlu berguna dalam menganalisis data yang terkumpul.
Proteomics
Istilah proteomics pertama kali digunakan untuk menggambarkan himpunan dari protein-protein yang tersusun (encoded) oleh genom. Michael J. Dunn [DUNN2004], mendefiniskan kata “proteome” sebagai: “The PROTEin complement of the genOME“. Dan mendefinisikan proteomics berkaitan dengan: “studi kuantitatif dan kualitatif dari ekspresi gen di level dari protein-protein fungsional itu sendiri”. Yaitu: “sebuah antarmuka antara biokimia protein dengan biologi molekul”.
Pharmacogenomics
Pharmacogenomics adalah aplikasi dari pendekatan genomik dan teknologi pada identifikasi dari target-target obat. Contohnya meliputi menjaring semua genom untuk penerima yang potensial dengan menggunakan cara Bioinformatika, atau dengan menyelidiki bentuk pola dari ekspresi gen di dalam baik patogen maupun induk selama terjadinya infeksi, atau maupun dengan memeriksa karakteristik pola-pola ekspresi yang ditemukan dalam tumor atau contoh dari pasien untuk kepentingan diagnosa (kemungkinan untuk mengejar target potensial terapi kanker).
Istilah pharmacogenomics digunakan lebih untuk urusan yang lebih “trivial” — tetapi dapat diargumentasikan lebih berguna– dari aplikasi pendekatan Bioinformatika pada pengkatalogan dan pemrosesan informasi yang berkaitan dengan ilmu Farmasi dan Genetika, untuk contohnya adalah pengumpulan informasi pasien dalam database.
Pharmacogenetics
Pharmacogenetics adalah bagian dari pharmacogenomics yang menggunakan metode genomik/Bioinformatika untuk mengidentifikasi hubungan-hubungan genomik, contohnya SNP (Single Nucleotide Polymorphisms), karakteristik dari profil respons pasien tertentu dan menggunakan informasi-informasi tersebut untuk memberitahu administrasi dan pengembangan terapi pengobatan.
Gambaran dari sebagian bidang-bidang yang terkait dengan Bioinformatika di atas memperlihatkan bahwa Bioinformatika mempunyai ruang lingkup yang sangat luas dan mempunyai peran yang sangat besar dalam bidangnya. Bahkan pada bidang pelayanan kesehatan Bioinformatika menimbulkan disiplin ilmu baru yang menyebabkan peningkatan pelayanan kesehatan.
https://ianspace.wordpress.com/2011/05/01/bioinformatika/