Sabtu, 05 November 2016

Digital musik

Media Baru dan Peluang Counter-Hegemony
atas Dominasi Logika Industri Musik

I. Pendahuluan

A. Latar belakang

Hampir dipastikan semua orang di dunia dan kelompok-kelompok masyarakat memiliki bentuk kebudayaan berupa musik. Musik telah memasuki kehidupan sehari hari manusia Sebagai bentuk kebudayaan yang berkembang dan tumbuh di dalam setiap kelompok masyarakat, yang akhirnya menjadikan musik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.

B. Perumusan masalah

kebutuhan akan hiburan dalam bentuk musik sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap orang. Oleh karena itu industri mulai mencoba mengamankan investasi yang telah diberikan dalam mengembangkan industri musik dengan perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Upaya pencegahan pembajakan terus dilakukan terutama oleh negara-negara yang memiliki kepentingan dan memiliki industri berbasis hak cipta yang sangat tinggi sebagai andalan pendapatan maupun ekspor negara.

C.  Tujuan penelitian

 Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui relasi antara peluang counter-hegemony dengan dominasi logika industri musik. Perspektif ekonomi politik dan budaya industri digunakan dalam melakukan penelitian ini. Sebagai penelitian kualitatif kritis, digunakan metode studi kasus dengan cara observasi dan studi dokumentasi. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Netlabel dapat dikategorikan sebagai counter-hegemony yang berhubungan dengan dominasi logika industri musik. Sebagai counter-hegemony, Netlabel didukung oleh pengaruh fenomena pertumbuhan internet dan media baru.
II. Landasan Teori

Dengan logika industri, seperti yang diungkap oleh Adorno (dalam Storey, 1994), mereka yang akan masuk ke dalam dunia hiburan yakni musik, diprediksi akan dan harus mengikuti logika yang ditawarkan oleh industri tersebut. Proses-proses produksi, distribusi hingga konsumsi musik konvensional yang selama ini secara makro dalam perspektif ekonomi politik mengarahkan pada pendulangan keuntungan yang berlebih untuk industri, dan jika dilihat dari perspektif Adorno pada akhirnya memang hanya menguntungkan pihak-pihak yang bermain dengan prinsip kapitalisnya.

Penelitian Smiers dan Schijndel (2012:13) menunjukkan ada banyak alasan untuk mengatakan bahwa sebenarnya hubungan antara penghasilan dan hak cipta sangat tidak relevan bagi sebagian besar seniman. Penelitiannya juga menunjukkan bahwa dari seluruh pendapatan yang berasal dari hak cipta dan hak-hak sejenisnya, 10% diterima oleh 90% dari keseluruhan jumlah seniman dan 90% sisanya diperoleh oleh 10% seniman. 

Ketertundukan dan kepatuhan terhadap selera dalam proses penciptaan dan konsumsi musik inilah yang akhirnya menjadikan seolah-olah sistem ini adalah sistem yang sudah benar dan telah menjadi konsensus bersama. Praktik inilah yang disebut telah terjadi hegemoni dalam industri musik.

Hegemoni

Hegemoni sendiri merupakan sebuah keniscayaan ketika industri budaya telah begitu kuat, akhirnya menghasilkan produk-produk yang dianggap memiliki standar ‘baik’ oleh konsumen. Dengan standarisasi yang dibentuk oleh industri budaya, hasil-hasil dari industri budaya dapat dikatakan menghegemoni masyarakat karena masyarakat sudah mengakui dan tunduk terhadap selera pasar yang sudah dibentuk oleh industri

Counter-Hegemony

Gramsci percaya masih ada jalan dengan melakukan counter-hegemony terhadap budaya yang ditanamkan oleh kapitalis. Menciptakan hegemoni baru, berlawanan dengan apa yang dilakukan kaum kapitalis hanya dapat diraih dengan mengubah kesadaran, pola berpikir dan pemahaman masyarakat, ‘konsepsi mereka tentang dunia’, serta norma perilaku moral mereka. Hal ini dapat dipahami, karena dalam pemikiran Gramsci hegemoni bukanlah sesuatu yang stabil dan membutuhkan perjuangan secara terus menerus untuk memper tahankannya, sehingga peluang untuk menumbangkan kekuatan hegemoni tetap dapat dimungkinkan

Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Legitimasi Industri Budaya


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada pengertian awalnya mencakup dua konsep besar yaitu konsep hak cipta (copyright) dan hak paten (patent) yang diatur secara terpisah, tetapi keduanya merupakan bagian dari HAKI bersama dengan beberapa peraturan lain, misalnya rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografi s, dan merek (Haryanto, 2002:7) sebagaimana dapat digambarkan dalam gambar 1 berikut ini.
Hak cipta sebagai bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual selama ini dianggap oleh beberapa kritikus merupakan bentuk represi yang akhirnya menghegemoni baik bagi pencipta maupun konsumen suatu produk. Hak cipta bagaimanapun menjadi pegangan legitimasi hukum bagi industri yang akan melanggengkan industri dengan dalih memberikan hak yang pantas bagi pencipta. Seperti yang diungkapkan oleh Smiers dan Schijndel (2012:2) bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi prinsip dasar bagi hak cipta itu sendiri.

III. Hasil penelitian

Ada beberapa permasalahan yang menjadi penyebab kematian industri kreatif ini. Di antaranya adalah era musik digital sebagai anak dari kemajuan teknologi informasi dan masalah pembajakan.

Berkembangnya internet mempengaruhi pola konsumsi musik di seluruh belahan dunia. Musik kini dapat dengan mudah diunduh dan juga dibagikan seturut perkembangan pemrograman dan juga kecepatan transfer data dari internet. Ditemukannya Napster cukup memicu situs-situs berbagi lainnya, di mana file musik yang sudah masuk pada bentuk digital (umumnya berformat MP3) dapat dengan mudah dibagikan. Begitu pula dengan berkembangnya berbagai situs penyedia online storage atau situs untuk mengunggah dan mengunduh fi le yang menjamur di internet menjadikan transaksi file semakin mudah. Dari sini dapat terlihat bahwa peluang untuk meluruhnya hegemoni sistem dan selera musik oleh industri yang dikuasai perusahaan-perusahaan rekaman besar semakin terbuka.

IV. KESIMPULAN

Perkembangan teknologi internet yang pada dasarnya bersifat sosial karena sifatnya yang berjejaring membuat peluang untuk proses kreasi dan distribusi suatu karya musik menjadi lebih mudah. Biaya yang semakin murah, kecepatan akses yang semakin tinggi dan perangkat lunak yang mudah didapatkan melalui medium internet menjadikan musisi semakin mudah untuk berkreasi dan mengenalkan karya mereka ke khalayak.

Netlabel merupakan salah satu bentuk sistem pendistribusian yang merupakan implikasi dari perkembangan teknologi media baru (internet) dengan basis prinsip untuk berbagi. Akhirnya, hegemoni industri musik yang selama ini mengatasnamakan kreativitas seniman yang sebenarnya menjadikan kreativitas sebagai komoditas jualan dapat terguncang dengan adanya bentuk-bentuk alternatif sistem yang lain.



DAFTAR PUSTAKA
Adorno, Theodor W. 1991. The Culture Industry: Selected Essays on Mass Culture. London:
Routledge. Denzin, N.K. dan Lincoln, Y.S. 2000. Handbook
of Qualitative Research, Second Edition.
London: Sage Publications. Dominick, Joseph R. 2009. The Dynamics of Mass
Communication, 10
th ed. New York: McGrawHill.
Goldstein, Paul. 1997. Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok. Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Haryanto, Ignatius. 2002. Penghisapan Rezim HAKI: Tinjauan Ekonomi Politik Terhadap
Hak Atas Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: debt-Watch Indonesia dan Kreasi Wacana.
Indonesian Netaudio User Manual, 2012. Katalog Indonesian Netaudio Festival 1.
International Intellectual Property Alliance (IIPA). 2011. Copyright Industries in the U.S.
Economy: The 2011 Report , November. Lessig, Lawrence. 2011. Budaya Bebas: Bagaimana
Media Besar Memakai Teknologi dan Hukum Alexander Beny Pramudyanto. Media Baru dan ...

 Yogyakarta: KUNCI Cultural
Studies Center. McQuail, Denis. 2002. McQuail’s Reader in
mass Communcation Theory. London: Sage Publications.
Mosco, Vincent. 1996. The Political Economy of Communication: Rethinking and Renewal.
London: Sage Publications.
Neuman, W. Lawrence. 2007. The Basics of Social Research: Qualitative and Quantitative
Approach, 2
nd Edition. Allyn & Bacon, Inc.
Parks, L dan Kumar, S. 2003. Planet TV, A Global Television Reader. New York: New York University Press.
Patton, M.Q. 2002. Qualitative Research & Ecaluation Methods, Third Edition. London:
Sage Publications. Pawito, Ph.D. 2007. Penelitian Komunikasi Kualitatif. Yogyakarta: LkiS.
Piliang, Yasraf Amir. 2003. Hipersemiotika:Tafsir Cultural Studies atas Matinya Makna.Yogyakarta: Jalasutra.
Simon, Roger. 1999. Gagasan-Gagasan Politik Gramsci. Yogyakarta: Insist dan Pustaka
Pelajar. Smiers, Joost., Marieke can Schijndel. 2012. Dunia Tanpa Hak Cipta. Yogakarta: InsistPress.
Strinati, Dominic. 1995. An Introduction toTheories of Popular Culture, 2nd Ed. London:
Routledge.Vivian, John.2008.The Media of Mass Communication
– 8
th Ed. USA: Allyn and Bacon.

12 komentar:

  1. Sudah cukuo rapih, tidak terlalu padat. Mudah untuj dipahami. Terimakasih

    BalasHapus
  2. Menurut saya penulisan anda sudah baik, hanya saja kurangnya kerapihan, sehingga paragraf tidak rata kiri kanan, mohon diperbaiki terimakasih

    BalasHapus
  3. Materi sudah cukup ringkas,dan dalam penulisan pun sudah tertara rapi seperti pendahuluan, landasan teori dan penutu. namun paragraph tidak menggunakan rata kanan dan rata kiri. Terima kasih.

    BalasHapus
  4. Sangat bermanfaat sekali. Semoga bisa menambah wawasan untuk pembaca

    BalasHapus
  5. untuk penyampaian materi nya menurut saya sudah baik namun untuk penulisannya belum cukup rapih karna sebaiknya di setiap paragraph bisa dibuat rata kanan kiri. terimakasih

    BalasHapus
  6. penulisannya sudah bagus, dan sedikit rapih dan tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit materinya, dimana juga materi yang di tulis sudah jelas, tapi penyisipan gambarnya kurang, trimakasih.

    BalasHapus
  7. Untuk penulisan nya sudah bagus, tapi lebih baik jika dibuat rata kanan-kiri

    BalasHapus
  8. Penulisannya bagus dan rapi hanya saja di bagian bab penutup diberikan saran terimakasih

    BalasHapus
  9. penulisanya sudah bagus karena adanya pendahuluan dan lain-lain serta terdapat gambar dan contoh yang dapat dipahami. kekuranganya paragraf yang belum memakai justify dan jika ada kesimpulan biasanya ada saran. Terima kasih.

    BalasHapus
  10. artikel yang sangat bermanfaat untuk orang yang sedang mencari tau tentang music,semoga saudara mukhlis lebih baik lagi menulis atrtikel lainnya

    BalasHapus
  11. Materi yang disampaikan sudah cukup padat hanya saja kurang begitu rapih karena tidak menggunakan rata kanan-kiri dan tidak ada sumbernya.

    BalasHapus
  12. Materi yang anda sampaikan sudah cukup rapih padat dan mudah dipahami tapi lebih baiknya paragrpah diperhatikan lagi

    BalasHapus